Rabu, 12 Mei 2010

Perairan Cirebon jadi Perburuan Harta Karun

Pas 3
Danlanal Cirebon Letkol Laut P Deny Septiana mengatakan, Periran Cirebon sudah sejak lama dikenal sebagai tempat perburuan liar harta karun atau Benda Berharga Muatan Asal Kapal Tenggelam BMKT. Perburuan tidak hanya dilakukan oleh penyelam tradisional dan nelayan lokal dengan peralatan yang sederhana, tetapi diduga melibatkan sindikat internasional. Menurutnya Perairan Cirebon menjadi lahan perburuan bagi pencari harta karun dari seluruh dunia, dari sekira 640 lokasi benda berharga BMKT, 120 titik di antaranya terletak di wilayah perairan Cirebon. Dengan potensi yang ada, tidak heran sudah banyak pemburu liar melakukan pengambilan benda-benda antik dari dasar laut. Permasalahan Perburuan Harta Karun yang mencuat akhir–akhir ini dengan disitanya ribuan keramik peninggalan Dinasti Ming ke 10 ini, diperkirakan sudah berlangsung lama. Sementara itu, menanggapi permasalahan Ijin Eksplorasi wilayah Laut yang dilakukan oleh pihak swasta, Kasi Perijinan Direktorat Peninggalan Bawah Air, Dirjen Sejarah dan Purbakala, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Pahang mengatakan, kalau pihaknya memang telah mengeluarkan Ijin tersebut. Pihaknya juga membenarkan banyaknya upaya-upaya pencarian baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal untuk mengangkat harta karun yang tersimpan di dasar perairan Cirebon. Pahang mencontohkan kasus pencarian ilegal seperti ditemukan dua kapal layar motor KLM Alini Jaya dan KLM Asli tanpa awak yang membawa ribuan harta karun yang jumlahnya mencapai ribuan di perairan sekitar Ciasem, Blanakan, Subang, Jabar yang tertangkap oleh Ditpolair Jabar.


Menurut Pahang, untuk pencarian harta karun di seluruh perairan Indonesia, pihaknya memberikan ijin kepada pihak swasta, untuk eksplorasi dan pengangkatan harta dari dasar laut. Untuk tahun 2010 pihaknya memberikan ijin kepada 7 perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan Indonesia, tiga di antaranya berada di perairan Cirebon. Hasil pencarian harta bawah laut tersebut, kata Pahang selanjutnya akan dilelang yang menurut rencana akan digelar Bulan JUNI tahun 2010. Lelang tersebut atas harta karun yang ditemukan PT Paradigma Putera Sejahtera PPS di perairan Karangsong, Indramayu pada tahun 2004 lalu. Dijelaskan, pada Mei 2004 nelayan Indramayu menemukan keramik Tiongkok, berupa guci, untaian emas, perak, batu akik, yang jenisnya mencapai ratusan yang menurut hasil penelitian merupakan peninggalan Dinasti Ming atau dinasti kelima Cina, abad ke 10, dan Penemuan oleh nelayan tersebut berada di wilayah eksplorasi PT PPS.


Sementara itu, tambah Pahang, penemuan harta karun berupa ribuan keramik jenis mangkok dan piring di perairan Blanakan Subang yang saat ini sedang diteliti merupakan kegiatan ilegal karena yang mempunyai ijin ekspolasi di wilayah itu adalah PT Komexindo. Pihak perusahaan kemudian melaporkan pengangkatan harta karun ilegal tersebut ke pos AL Blanakan. Petugas kemudian mengamankan ribuan keramik sudah dikemas dalam kardus. Danlanal Cirebon Letkol Laut P Deny Septiana mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan keramik, petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk mengangkat harta karun tersebut, seperti kompresor dan selang. peralatan yang digunakan masih tradisional. Dari peralatan yang digunakan tersebut dipastikan benda-benda antik tersebut diambil dari perairan dangkal, kurang dari 100 meter di bawah permukaan laut.


Tim penanganan indikasi ilegal Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari Kementrian Budaya dan Pariwisata, turun ke Cirebon untuk melakukan penelitian dan investigasi terhadap penemuan ribuan keramik Cina hasil penyitaan dari kegiatan pencarian ilegal di perairan Blanakan, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.


Ketua tim penanganan , Rini Supriyatun yang juga arkeolog dari Dirjen Sejarah dan Purbakala, Direktorat Peninggalan Bawah Air mengatakan, pihaknya belum memastikan nilai dan usia barang-barang antik tersebut karena proses penelitian masih dilakukan. “Yang jelas sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya penemuan ini sudah masuk kategori benda purbakala atau benda cagar budaya (BCG),” ujar Rini Supriyatun.


Dikatakan, pihaknya baru melakukan klasifikasi berdasarkan jenis dan bentuk keramik. Hingga sore tadi, pihaknya baru menemukan sepuluh jenis keramik yang berbeda dari enam dus harta karun sitaan yang baru selesai diklasifikasi. Dari bentuk dan motifnya, lanjut Rini, keramik Cina yang ditemukan di perairan Blanakan Subang ini mempunyai keunikan. “Sepengetahuan saya jenis keramik ini baru pertama kali saya teliti,” kata Rini. Namun, dari sisi usia, Rini memperkirakan benda-benda kono ini tidak lebih tua dari penemuan serupa di perairan Karangsong, Indramayu Pada tahun 2004 yang dipastikan merupakan peninggalan Dinasti Ming sekitar abad ke-10.


Periran Cirebon sudah sejak lama dikenal sebagai tempat perburuan liar harta karun atau Benda Berharga Muatan Asal Kapal Tenggelam (BMKT). Perburuan tidak hanya dilakukan oleh penyelam tradisional dan nelayan lokal dengan peralatan yang sederhana, tetapi diduga melibatkan sindikat internasional. “Perairan Cirebon menjadi lahan perburuan bagi pencari harta karun dari seluruh dunia,” Kata Komandan Lanal Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana kepada wartawan.


Dikatakan Deny, dari sekira 640 lokasi benda berharga BMKT, 120 titik di antaranya terletak di wilayah perairan Cirebon. Dengan potensi yang ada, tidak heran sudah banyak pemburu liar melakukan pengambilan benda-benda antik dari dasar laut. Penggalian juga dilakukan oleh pihak swasta yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan pengangkatan harta karun tersebut. Kasi Perizinan Direktorat Peninggalan Bawah Air, Dirjen Sejarah dan Purbakala, Kementrian Budaya dan Pariwisata, Pahang membenarkan banyaknya upaya-upaya pencarian baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal untuk mengangkat harta karun yang tersimpan di dasar perairan Cirebon.

Pahang mencontohkan kasus pencarian ilegal seperti ditemukan dua kapal layar motor (KLM) Alini Jaya dan KLM Asli tanpa awak yang membawa ribuan harta karun yang jumlahnya mencapai ribuan di perairan sekitar Ciasem, Blanakan, Subang, Jabar oleh Ditpolair Jabar. Menurut Pahang, untuk pencarian harta karun di seluruh perairan Indonesia, pihaknya memberikan ijin kepada pihak swasta. Izin diberikan untuk eksplorasi dan pengangkatan harta dari dasar laut. “Tahun ini kami memberikan izin kepada 7 perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan Indonesia, tiga di antaranya di perairan Cirebon,” ujar Pahang.


Hasil pencarian harta bawah laut tersebut, kata Pahang selanjutnya akan dilelang. “Lelang pertama baru akan dilakukan awal Bulan Juni, ini, yakni lelang atas harta karun yang ditemukan PT Paradigma Putera Sejahtera (PPS) di perairan Karangsong, Indramayu pada tahun 2004 lalu,” kata Pahang. Menurutnya, pada Mei 2004 nelayan Indramayu menemukan keramik Tiongkok, berupa guci, untaian emas, perak, batu akik, yang jenisnya mencapai ratusan yang menurut hasil penelitian merupakan peninggalan Dinasti Ming atau dinasti kelima Cina, abad ke-10. “Penemuan oleh nelayan tersebut berada di wilayah eksplorasi PT PPS,” kata Pahang.


Sementara itu, tambah Pahang, penemuan harta karun berupa ribuan keramik jenis mangkok dan piring di perairan Blanakan Subang merupakan kegiatan ilegal karena yang mempunyai izin ekspolasi di wilayah itu adalah PT Komexindo.


Pihak perusahaan kemudian melaporkan pengangkatan harta karun ilegal tersebut ke pos AL Blanakan. Petugas kemudian mengamankan ribuan keramik sudah dikemas dalam kardus. Selain mengamankan keramik, petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan untuk mengangkat harta karun tersebut, seperti kompresor dan selang. Peralatan yang digunakan masih tradisional. “Dari peralatan yang digunakan tersebut dipastikan benda-benda antik tersebut diambil dari perairan dangkal, kurang dari 100 meter di bawah permukaan laut,” kata Danlana Cirebon, Letkol (P) Deny Septiana.


Bukan Untuk Kepentingan negara

Pengamat budaya Joe Marbun meragukan lelang sekitar 271.381 buah barang dari kapal karam di Cirebon untuk kepentingan negara. Karena kalau kepentingan negara, tentu barang-barang itu tidak dilelang melainkan dilestarikan di dalam negeri. “Barang-barang ini kan diambil dari dasar laut pakai jasa perusahaan. Tentu perusahaan ini harus balik modal dong,” kata dia.


Dia sangat berharap agar pemerintah memikirkan ulang rencana lelang tersebut karena menurutnya, barang-barang itu adalah kekayaan budaya yang bisa mengembangkan ilmu pengetahuan. “Lagipula apakah balai lelang kita sudah siap? Saya dapat informasi lelang ini disusupi mafia barang antik kelas internasional. Barang ini akan dibeli murah dari Indonesia kemudian dijual mahal di balai lelang internasional,” kata dia. Indikasinya, kata dia, pembeli sudah ditentukan, demikian pula dengan harga .Selain itu, dia menyayangkan barang yang tetap tinggal di Indonesia sangat kecil. “Sekitar 900 buah. Sisanya semua dilelang. Seharusnya minimal sepersepuluh dari 270 ribu itu tinggal di Indonesia,” kata dia.


Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menentang keras rencana lelang 271.381 benda-benda Cagar Budaya yang merupakan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Cirebon yang dilaksanakan 5 Mei 2010.


Mewakili anggota Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Dedy Suwandi Gumelar dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa rencana pelelangan artefak tersebut sangat terburu-buru dan terkesan dipaksakan.


Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Fadel Muhamad di salah satu stasiun TV swasta pada 3 Mei 2010, yang menganggap benda-benda Cagar Budaya tersebut sebagai “barang tidak berharga” dan malah menyarankan generasi muda Indonesia untuk melihat benda-benda Cagar Budaya tersebut di museum luar negeri.


Hal ini, menurut dia, telah menunjukkan yang bersangkutan sangat tidak menghargai keberadaan budaya dan ilmu pengetahuan yang berkembang di Indonesia pada masa lampau, sehingga pada akhirnya pernyataan tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia sendiri.


Selain itu, Dedy juga sangat menyesalkan adanya pernyataan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT yang menganggap remeh keberadaan benda-benda muatan kapal tenggelam tersebut dengan menganggapnya sebagai harta karun yang boleh diambil oleh siapapun.Iming-iming adanya keuntungan penjualan bagi pemerintah sebesar Rp900 miliar, tambahnya, semakin menunjukkan adanya kepentingan ekonomis pihak-pihak tertentu dan tidak adanya keseriusan pemerintah untuk melakukan penyelamatan benda-benda cagar budaya yang berada di bawah permukaan air.


Untuk itu, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah untuk menunda pelaksaan lelang tersebut dan segera memberikan penjelasan secara rinci kepada DPR RI mengenai keberadaan 976 buah benda-benda Cagar Budaya yang diklaim oleh Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT akan diserahkan kepada negara untuk menjadi koleksi museum dan disimpan di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baik jenis, jumlah maupun riwayat kesejarahan benda-benda Cagar Budaya tersebut.


Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik meminta berbagai kalangan tidak terlalu negatif menanggapi lelang artefak abad ke-10 berupa Barang Berharga asal Kapal Tenggelam (BMKT) Cirebon. Jero Wacik, usai pelaksanaan lelang tahap pertama yang dinyatakan tidak ada peminat di Jakarta, Rabu, mengatakan, merasa perlu menjelaskan kepada masyarakat mengingat dalam dua minggu terakhir pemberitaan mengenai lelang BMKT ini simpang-siur. “Saya terima kasih banyak yang peduli dengan kebudayaan Indonesia. Kalau memang ada hal yang mengkhawatirkan terkait kebudayaan, seperti lelang ini, selalu timbul suara keras dari masyarakat, itu ciri kecintaan masyarakat terhadap budaya Indonesia,” ujar dia. Ia menjelaskan, memang ada pemahaman yang keliru dan memang kesalahannya bahwa belum banyak sosialisasi yang dilakukan dari pemerintah. Ia meminta masyarakat agar tak terlalu negatif dengan keputusan pemerintah melelang artefak-artefak dari abad ke-10 yang berjumlah 271,381 unit. Secara jujur ia mengatakan, pemerintah tidak memiliki dana besar bahkan hanya untuk melakukan survei BMKT. Karena itu, cara yang dilakukan dengan mengikut sertakan pihak swasta. “Kalau pun pihak swasta itu kerjasama dengan pihak asing, bukan berarti itu dikuasai asing. Bisa juga karena teknologi kita terbatas, alat penyelaman tidak lengkap, dan sebagainya,” katanya.


Jumlah titik BMKT yang tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini mencapai 493. Sedangkan data UNESCO terdapat sekitar 3.000 titik di Indonesia. “Saya baru minta Rp500 miliar saja untuk survei BMKT saja misalnya belum tentu dapat. Ini karena anggarannya sangat terbatas, jadi jangan terlalu negatif lah sampai ada yang bilang bisa-bisa Candi Borobudur juga bisa dijual,” lanjutnya.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, mengatakan, proses lelang Benda Berharga asal Kapal Tenggelam (BMKT) Cirebon telah dilakukan secara transparan dan profesional dan hal tersebut lebih baik. Ia membenarkan banyaknya pro dan kontra atas pelelangan artefak tersebut. Sebagian besar yang kontra mempermasalahkan aspek sejarah dan kebudayaannya. Namun hal tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari izin yang telah diberikan kepada pihak swasta yang telah mengeluarkan dana besar untuk melakukan survei hingga pengangkatan BMKT.


Bersambung ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar